Minggu, 05 November 2017

Peraturan Mentri Desa 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Peraturan-mentri-desa-2017-tentang-prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2018 - Kabar terbaru dari kementrian Desa yang wajib di pahami oleh segenap elemem masyarakat yang ada di pedesaan. Dengan memahami peraturan baru ini diharapkan masyarakat desa bisa mengelola Dana Desa dengan maksimal. Selain itu, masayarakat bisa mengambil gagasan dengan jelas dari masalah dan potensi yang ada di desanya yang bisa dilaksanakan oleh masyarakan dengan memanfaatkan Dana Desa berdasarkan hasil kajian yang dilakuakan.

Diskusi masalah penghijauan di kawasan Blegblegan bersama Camat Kertasari 

Permendes 19/2017 prioritas penggunaan dana desa tahun 2018

PSD bidang Pemberdayaan :
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar

1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:

  • a) penyediaan air bersih;
  • b) pelayanan kesehatan lingkungan;
  • c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
  • d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
  • e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
  • f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak; 
  • g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
  • h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui;
  • i) pengobatan untuk lansia;
  • j) keluarga berencana;
  • k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
  • l) pelatihan kader kesehatan masyarakat;
  • m) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
  • n) pelatihan pangan yang sehat dan aman;
  • o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
  • p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:

  • a) bantuan insentif guru PAUD;
  • b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
  • c) penyelenggaraan pelatihan kerja;
  • d) penyelengaraan kursus seni budaya;
  • e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
  • f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
  • g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi para penggerak diperdesaan.
Disqus Comments