Diskusi masalah penghijauan di kawasan Blegblegan bersama Camat Kertasari |
Permendes 19/2017 prioritas penggunaan dana desa tahun 2018
PSD bidang Pemberdayaan :
Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
1) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain:
- a) penyediaan air bersih;
- b) pelayanan kesehatan lingkungan;
- c) kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
- d) bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat;
- e) pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah;
- f) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
- g) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
- h) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui;
- i) pengobatan untuk lansia;
- j) keluarga berencana;
- k) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
- l) pelatihan kader kesehatan masyarakat;
- m) pelatihan hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak;
- n) pelatihan pangan yang sehat dan aman;
- o) pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman; dan
- p) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain:
- a) bantuan insentif guru PAUD;
- b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan;
- c) penyelenggaraan pelatihan kerja;
- d) penyelengaraan kursus seni budaya;
- e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga;
- f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan
- g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.